Pengertian, Ruang Lingkup dan Fungsi Biro Perjalanan Umum

A. Pengertan Biro Perjalanan
Biro perjalanan adalah:Kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang,sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.Biro perjalanan umum adalah:Badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan perjalanan usaha di dalam dan ke luar negeri.Cabang biro perjalanan umum adalah:Salah satu unit Biro Perjalanan Umum, yang berkududukan sama dengan kantor pusatnya atau diwilayah lain, yang melakukan kegiatan sama dengan kantor pusatnya.Agen perjalanan adalah:Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalammenjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.Perwakilan adalah:Biro perjalanan umum, agen perjalanan, badan usaha lainnya atau perorangan, yang di tunjuk olehsuatu biro perjalanan umum yang berkedudukan di wilayah lain untuk melakukan kegiatan yangdiwakilkan, baik secara tetap maupun sementara.Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Asosiasi Perjalanan Wisata (APW) berada dibawah naunganASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies).
B. Ruang lingkup Biro Perjalanan Umum
Ruang lingkupnya kegiatan usahanya adalah:1. Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.2. Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.3. Melayani pemesanan akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.4. Mengurus dokumen perjalanan5. Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.6. Melayani penyelenggaraan konvensi.
C. Fungsi Biro Perjalanan Umum
Fungsi Biro Perjalanan Umum di bedakan dua fungsi yaitu:1. Fungsi UmumDalam hal ini biro perjalanan merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan padaumumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.2. Fungsi khusus:a. Biro perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan laindan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan danindustri wisata. b. Biro perjalanan sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengantanggung jawab dan resikonya sendiri.c. Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalinkerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkansebagai dagangannya.
D. Ruang Lingkup Agen Perjalanan
1. Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket2. Mengurus dokumen perjalanan3. Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll4. Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum
E. Fungsi Agen Perjalanan1. Sebagai Perantara
a. Di daerah asal wisatawan
1. Melengkapai informasi bagi wisatawan2. Memberikan advis bagi calon wisatawan3. Menyediakan tiket
b. Di daerah tujuan
1. Memberi informasi bagi wisatawan.2. Membantu reservasi3. Menyediakan transportasi4. Mengatur perencanaan5. Menjual dan memesan tiket tanda mas
2. Sebagai organisator.
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata,maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yangmengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak
F. Sehingga bagi wisatawan travel agent merupakan
1. Mendapatkan informasi tentang tujuan daerah wisata2. Tempat meminta bantuan mengurus dokumen3. Tempat wisatawan dimana dapat memesan tiket, hotel, angkutan wisata dll4. Meminta bantuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan
G. Tour Operator
Adalah suatu perusahaan yang usaha kegiatannya merencanakan dan menyelenggarakan perjalananuntuk tujuan pariwisata atas inisiatif dan risiko sendiri dengan tujuan mengambil keuntungan darikegiatan tersebut

Leave a comment